Peserta didik dinyatakan lulus dari Sekolah setelah :
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
3) Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Sekolah
Kelulusan ditetapkan oleh Sekolah melalui musyawarah dewan asatidzah